SUBANG. (MSS),-Radikalisme keagamaan tidak hanya ada dalam Islam, namun menjadi fenomena keagamaan secara umum, ekstrimisme dan radikalisme ada pada agama Yahudi, Protestan, Hindu dan Budhaudha.
Apa itu radikal? Radikal berasal dari bahasa latin radix yang secara literatur berarti ‘akar’, radikal memiliki arti: secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip) amat keras menuntut perubahan (undang-undang atau pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak. Indikator ekstrimisme atau radikalisme keagamaan di antaranya: kecenderungan diluar arus utama, atau menolak tatanan politik dan sosial, memiliki program ideologi dan perencanaan aksi yang ditujukan untuk meraih kekuasaan politik atau komunal. Sedangkan langkah-langkah deradikalisasi yaitu: Melakukan counter terorism, mencegah proses radikalisme, mencegah provokasi, penyebaran kebencian, permusuhan antar umat beragama, meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menolak paham teror dan memperkaya khazanah atas perbandingan paham.
Untuk memutus mata rantai radikalisme terorisme yaitu peran institusi keagamaan dan pendidikan seperti kementerian agama, peran ormas (NU, Muhammadiyah dan lainnya), Pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
(Seperti disampaikan oleh H. Abdurahim S.Ag. MSI dalam kegiatan forum grup discusion di Polres Subang, Sabtu 1 September 2018). (eddy muteh)