Ket Foto: Beberapa warung dipantura Cikalong Kab.Karawang ada yang sudah dibongkar pemiliknya
KARAWANG.(MSS),-Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, telah meluncurkan Surat Angkeran ke II kepada para pemanfaat lahan kelola Perum Jasa Tirta (PJT) II, yang berada di wilyah Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari, yang selama ini digunakan oleh warga untuk membuka usaha. Pasalnya, pihak PJT II akan melakukan peningkatan Fungsi Saluran Induk Tarum Timur (SITT).
Hal tersebut disampaikan H Aca Rasanudin, Kasie Trantib Kecamatan Jatisari terkait adaya warung liar. “Pembongkaran warung yang berada diatas sempadan SITT PJT II, akan segera kami lakukan setelah surat angkeran berikutnya dikeluarkan, karena kami sebagai penegak Perda, dalam mengambil tindakan harus sesuai SOP.” Tuturnya , Selasa (27/12).
Menurutnya, kurang lebih ada 30 warung yang berdiri atas lahan Sempadan SITT PJT II tersebut, dia berharap agar para pedagang menyadari, untuk membongkar warung miliknya masing-masing, sebelum dibongkar paksa oleh petugas, seperti yang dilaukan para pedagang lainnya yang masuk wilayah Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
“Sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa oleh para petugas, kami minta agar para pengguna lahan tersebut untuk berjualan, menyadari untuk membongkar sendiri bangunan warungnya masing – masing, dan itu akan lebih baik. “ pintanya.
Ditempat terpisah, Endang Sugiarto Kepala Desa Cikalongsari melalui Yuyun Yuliana Sekdesnya, dia mengaku pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pihak PJT II pada tanggal 17 Nopember lalu dengan nomor suratnya : 15.2.1/DII/133/SD/2016, terkait peningkatan fungsi saluran induk tarum timur antara B.Tt.21 – 22b yang ditandatangani oleh Kasa Widjaja, Unit Usaha Wilayah III Asisten Manager Operasional STT.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak PJT II sebulan yang lalu terkait peningkatan fungsi SITT, lebih jelasnya pihaknya bersama pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan warung yang berdiri diatas lahan PJT II, kami berharap agar hal tersebut dilakukan secara persuasif agar dalam pelaksanaan eksekusinya kondusif.” Ujarnya.
Pantauan “MSS” dilokasi tersebut, para pedagang yang berada di wilayah Desa Tanjungrasa kaler Kecamatan patokbeusi Subang, para pemilik warung yang menyadari bahwa akan dilakukan pembongkaran setelah sebelumnya menerima surat edaran ipihak PJT II, diantara mereka sudah ada yang membongkar bangunan warung miliknya masing – masing.
Dalam kesempatan itu “MSS” berhasil menemui Ano (45) salah seorang pedagang yang sedang membongkar warung miliknya, dia mengaku dirinya sudah belasan tahun buka usaha di tempat tersebut, setelah mendapat surat edaran dari PJT II, dia bersama para pedagang lainnya berusaha untuk mengajukan penundaan waktu pelaksanaan pembongkaran tempat usaha mereka, namun usahanya tersebut ditolak pihak PJT II.
“ Saya sudah mengajukan pengunduran waktu pelaksanaan pembongkaran kepada pihak PJT, hingga lebaran nanti, atau habis tahun baru ini, namun tidak ada kabijaksnaan, jadi harus dibongkar saja katanya, padahal tahun baru tinggal beberapa harilagi”.ujar Ano.(yos).