SUBANG (MSS). Sekarang untuk membuat permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dipermudah. Ada dua perubahan yang menjadi dasar pada lintasan uji SIM C. “Yaitu tidak ada lagi trek zig-zag, begitu juga angka delapan sekarang menjadi leter S, lebar lintasan yang semula 1.2 meter sekarang menjadi 1.6 meter” ujar Kasat Lantas, AKP. Luky Martono.
Menurutnya, perubahan ini menindaklanjuti keputusan dari Bapak Kakorlantas melalui Surat Keputusan, Kakorlantas no: 105/VIII/2023, tentang pelaksanaan atau penerbitan SIM dengan metode baru, Senin (7/8). (eddy muteh/humas)