Tiga Tahun Ajukan Warning Light, Belum Direalisasi

Pemerintahan

Ket Foto: Endih, Kades Pangulah Selatan

 

KARAWANG.(MSS),-Sejak tiga tahun lalu, Endih, Kepala Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru,  mengaku sudah melayangkan surat ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Karawang terkait permohonan untuk pemasangan warning light di tikungan pangulah. Pasalnya, selain disekitar itu ada gedung SD, juga sering keluar masuk kendaraan dari jalan menuju kantor Kecamatan Kotabaru.

Namun sangat disayangkan, permohonan tersebut yang erat kaitannya dengan keselamatan orang, belum terealisasi sampai saat ini. Bahkan dia mempertanyakan pengajuan tersebut sebenarnya ditindak lanjuti atau tidak. Karena beberapa tahun lalu sudah pernah berbagai pihak mulai dari Polisi, Pol PP, Pemerintahan Desa dan Kecamatan berkumpul untuk melakukan pengecekan lokasi.

“Sudah tiga tahun lalu kami mengajukan (Warning light). Waktu itu saya jadi kadus. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi, padahal ini untuk keselamatan pengguna jalan” tutur Endih. Rabu (12/10) diruang kerjanya.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melayangkan surat permohonan kepada Dishubkominfo Karawang agar segera dilakukan pemasangan warning light. Hal itu sesuai arahan pihak Dishubkominfo Karawang baru-baru ini. “Memang disitu rawan sekali kejahatan dan sering terjadi kecelakaan. Terakhir pemotor dan mobil kecelakaan sampai meninggal ditempat. Sekitar tiga minggu lalu,” ujarnya.

Belum lagi tambahnya, mobil yang terguling akibat tikungan yang tajam dan laju kendaraan terlalu cepat. Ada juga yang menyerudug rumah warga dipinggiran tikungan pangulah tersebut. Terlebih jika di pagi dan siang hari, dimana saat para peserta didik mau masuk dan keluar sekolah. “Yang sangat terancam, para peserta didik di SDN Pangulah Selatan 1. Karena tidak ada warning light, atau zebra cross. Sehingga para pengendara saat melintas tetap dengan kecepatan tinggi,” ujarnya. 

Ditempat terpisah, Kabid Lalin Dishubkominfo Karawang, H Adang Sumaryana, menyampaikan, untuk menjadi dasar, dia meminta agar pemerintahan desa Pangulah Selatan melayangkan surat permohonan kepada Dishubkominfo Karawang. Pasalnya jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Silahkan layangkan saja surat pengajuan ke Dishub Karawang. Suratnya harus diketahui Camat juga. Ini akan kami jadikan dasar untuk memohon ke kementerian. Karena itu kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara disinggung pengajuan yang sudah sekitar 3 tahun lalu dilakukan. Pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal pengajuan tersebut. Pasalnya dia sendiri mengaku belum menjabat sebagai Kabid Lalin di Dishub Karawang. “Kalau sudah lama (tiga tahun lalu-red), berkasnya kami tidak tahu, karena waktu itu saya belum disini,” pungkasnya.(yos).

 

 

 

Tinggalkan Balasan