SUBANG.(MSS),-Belum sempat menikmati barang hasil curian berupa tablet merk Mito T8, kedua tersangka pelaku langsung diringkus hari itu saat itu juga.
Awalnya petugas SD Leles III Kec. Sagalaherang curiga tempat penyimpanan tablet berantakan. dus serta cargernya masih ada sedangkan isinya raib. Kejadian ini dilaporkan ke kepala sekolah dan ke Polsek, Sabtu (26/11) sekira pukul 14.00. Polisi bergerak cepat dan membuka Facebook yang menjual barang elektronik, dan diketahui ada yang menjualnya persis seperti barang yang hilang. Umpanpun mengena sekira pukul 18.00 salah seorang pelaku diciduk dan merembet ke temannya, pelaku yang diciduk yaitu tersangka AS (30) yang melakukan pencurian sedangkan temannya tersangka AP (28) yang menawarkan barang. Kepada petugas penyidik AS mengakui pencurian dilakukan duakali yaitu tgl. 23-24, sedangkan temannya AP diminta untuk menjualkannya.
Atas kejadian ini SD Leles III kehilangan 12 tablet.
Kapolres AKBP Sumarni dihadapan awak media di Polsek Sagalaherang, Senin (28/21) menuturkan terhadap pelaku dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara. (eddy Muteh)