Tak Berijin, 3 Toko Swalayan Tokma Disegel

Pemerintahan

ket foto: penyegelan dengan rantai baja agar kendaraan tak bisa masuk dan pintu toko yang disegel. Plt Kadis Satpol PP   

 

SUBANG.(MSS),-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didukung anggota Polres, anggota Kodim, anggota 312 Kala Hitam, dan Dinhub menyegel tigaToko Tokma yang berlokasi di Subang, Pagaden dan Pamanukan. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Subang Kompol Kusno Diyantara, Kamis (30/3).

Penyegelan pertama dilakukan Tokma Pagaden karena toko ini sudah berjalan beberapa minggu dan dilakukan pada saat toko belum buka, dari pantauan di lokasi masih ada warga yang akan berbelanja di Tokma ini dan belum mengetahui apa yang baru saja terjadi.

Penyegelan kedua dilakukan di daerah Pamanukan, bangunan ini baru kerangka saja berupa tiang pancang, kemudian dilanjutkan di Subang bangunannya yang hampir rampung,. Akses jalan yang akan masuk ke Tokma ini disegel dengan menggunakan rantai begitu juga pintu yang akan masuk ke bangunan ini sama seperti halnya di Pagaden. 

“Semua berjalan aman tak ada perlawanan” tegas Kusno saat ditemui di lokasi.

Sementara itu Plt Kadis Satpol PP Yosef Pramastoni saat dikonfirmasi menuturkan, “Sebelum dilakukan penyegelan terlebih dahulu diberikan peringatan sampai tiga kali karena tak ada jawaban, penyegelan dilakukan hari ini tak boleh ada kegiatan apapun sebelum mengurus ijinnya keluar, Bangunan/toko ini ditutup sementara berdasarkan Perda Kab. Subang No. 6 Tahun 2016 tentang penataan pasar rakyat. Pusat perbelanjaan  dan toko swalayan dan Perda Kab Subang No. 3 Tahun 2014 tentang  rencana tata ruang wilayah Kab. Subang Tahun 2011-2031.

Toko Tokma yang berlokasi di Pamanukan dan Pagaden belum ada ijinnya sedangkan yang berada di Subang baru mengajukan permohonan ijin, tetap saja ditindak” tegas Yosef. (eddy muteh)

 

Tinggalkan Balasan