SUBANG (MSS). Lagi, pengedar narkoba dibekuk oleh sat narkoba selama bulan September-Oktober 2024 yaitu 24 orang.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Nurcahyo dalam pres release, Kamis (31/10) menuturkan, “Selama bulan September – Oktober telah berhasil diungkap sabu, tembakau sintetis, ganja, sediaan farmasi dan psikotropika dengan 24 tersangka, tersangka EN merupakan jaringan antar provinsi dengan barang bukti daun ganja dan tiga pohon ganja sedangkan AJ berupa sabu.
Di Subang barang bukti dari 12 kecamatan yaitu sabu 9 orang, ganja 2 orang, tembakau sintetis 2 orang, sediaan farmasi 10 orang dan psikotropika 1 orang.
Modus yang dipakai tersangka ini masih cara seperti biasa yaitu COD, sistem peta dan tatap muka langsung antara pembeli dan penjual.
Hukuman bagi tersangka ini sudah menanti dari hukuman 6 tahun sampai denda 1 milyar harus dijalani. (eddy muteh)