Polsek Cisalak Berhasil Mediasi Salah Paham Nikah Siri

Pemerintahan

SUBANG.(MSS),-Polsek Cisalak berhasil mediasi kesalahpahaman antara warga terkait pernikahan siri.
Mulanya pada Rabu (7/8) di Kampung Salaawi RT 01/05 Desa Cigadog Kec. Cisalak keluarga Tatang seorang kakak yang datang dari Jakarta menanyakan perihal adiknya yaitu Mahira Kalya Nadira dengan Ahmad Satibi dengan nada tinggi.
Hal ini membuat warga sekitar mendengarnya dan terjadi kesalahpahaman keluarga wanita dan warga yang membuat warga tak terima.
Kejadian ini membuat anggota Polsek Cisalak langsung mendatangi lokasi dan dilakukan mediasi di kantor Polsek pada Jum’at (9/8), yang disaksikan oleh Kades Cigadog Hj. Cucu Nurjanah, Ketua RW 05 yaitu Asep dan ketua RT 01 yaitu Tatang, sedangkan dari wanita Tatang dan saksi Pria yaitu Usman yang pada intinya pernyataan Ahmad Satibi siap menikah secara resmi dengan Mahira Kalya Nadira secara hukum.
Menurut salah seorang ulama di Subang yaitu M. Arief Mulyadi SHi saat dikonfirmasi menuturkan,”Nikah siri atau nikah dibawah tangan adalah suatu pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), secara agama sah apabila rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi.
Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua saksi yang adil, ijab dan kabul.
Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah, nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah.

Namun tambahnya, perkawinan tersebut tidak diakui secara hukum negara yang kemudian akan berdampak pada hak- hak istri dan anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.

Kapolsek Cisalak, Iptu. Endang Pirtana memberikan apresiasi kepada anggotanya yang dengan cepat merespon pengaduan dari masyarakat.(Poto humas Polsek: eddy muteh)