KARAWANG.(MSS),-Sejumlah warga merasa kecewa kepada pihak Dinas yang membidangi pembuatan e-KTP. Pasalnya, mereka hanya mendapat surat keterangan saja dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Keterangan yang diperoleh “MSS” Rabu (5/10) menyebutkan, warga yang secepatnya ingin memiliki e-KTP sebagai identitas diri kembali dikecewakan. Pasalnya, pemohon yang sudah melakukan rekam foto, dalam beberapa hari belakangan ini hanya memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Karawang. Padahal masalah serupa juga terjadi pada beberapa bulan lalu dengan alasan yang sama yaitu akibat blangko e-KTP Habis.
Lebih runyam lagi, tidak sedikit data pemohon e-KTP yang dikirim ke pusat terjadi invalid, hingga pada saat akan di cetak datanya tidak muncul. Sementara pemohon e-KTP mendesak petugas di desa masing – masing agar kartu identitasnya bisa diterima. Hal ini juga membuat petugas kependudukan di Kantor Kecamatan dihujani kemarahan pemohon.
Seperti disampaikan Agus Sopyan, sejak diberlakukannya surat keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti sementara e-KTP, bukan hanya petugas di desa yang terkena damprat pemohon. “Kami juga jadi sasaran kekecewaan mereka, sedangkan kami hanya petugas pelaksana saja, sementara aturan ada pusat.”ujar Agus. Ditempat yang sama, Karna (43) salah seorang Kepala Dusun di Desa Cikalongsari yang sering membantu warganya untuk membuat e-KTP mengatakan, setelah e-KTP kembali digantikannya dengan surat keterangan, tak sedikit pemohon yang merasa kecewa, hingga mereka mengucapkan kata yang tidak pantas, menurutnya hal itu wajar sebagai ungkapan kekecewaan meraka.
“Akibat hal ini banyak warga yang dikecewakan pemerintah, pasalnya warga menilai hanya untuk persoalan membuat identitas saja prosesnya harus berlarut – larut, diperparah dengan alasan pemerintah kali ini kehabisan blangko KTP el, bahkan dulu hal serupa juga terjadi dengan alasan tinta untuk membuat blangko e-KTP habis, jadi wajar saja jika warga merasa dikecewakan oleh pemerintah.” Tuturnya.
Menurutnya, pihak Disdukcatpil hingga saat ini belum menginpormasikan sampai kapan pembuatan e-KTP akan kembali normal, bagaimanapun warga yang sudah melakukan rekam foto, sangat membutuhkan kartu identitasnya, karena tak sedikit warga pemula membutuhkan e-KTP untuk kepentingan melamar pekerjaan, sedangkan dalam surat keterangan tersebut tidak tertulis berlaku untuk keperluan melamar pekerjaan.
“Surat keterangan pengganti sementara e-KTP hanya berlaku diantaranya untuk kepentingan perbankan, BPJS kesehatan, sedangkan untuk kepentingan melamar pekerjaan tidak dicantumkan, tapi yang lebih penting adalah pembuatan e-KTP secepatnya bisa normal kembali, karena warga masyarakat tidak memahami alasan yang disampaikan oleh pemerintah, karena hal ini termasuk progran dari kementrian dalam negri, yang harus sudah dipersiapkan sebelumnya dengan segala sarana dan prasarananya, jadi ironis jika pemerintah beralasan kehabisan blanko e-KTP .”pungkasnya.(yos).