ket foto: Kasat Narkoba AKP Dede Hermawan dan suasana peserta penyluhan
SUBANG.(MSS),-Bahaya akan penyalahgunaan narkoba tak henti-hentinya digencarkan baik melalui media ataupun langsung kepada warga terutama pada anak-anak sekolah, dalam kesempatan itu Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid melalui Kasat Narkoba AKP Dede Hermawan menyampaikan masalah ini kepada 210 alim ulama, polisi santri dan kantibmas di aula Mapolres, (Kamis, 9/2).
Bahaya narkoba sudah jelas merusak generasi muda, menyimpan, memiliki maupun menguasai narkoba ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara belum ditambah denda Rp 800 juta.
“Untuk wilayah Subang pengguna narkoba bisa dikatakan rendah, tapi harus diwaspadai karena dengan adanya jalur tol Cipali menjadi perlintasan peredaran narkoba dan sudah menangkap kurirnya dalam jumlah besar seperti sabu dan ganja”jelasnya. (eddy muteh)