KARAWANG.(MSS),-Pertemuan para pengurus Karang Taruna Kecamatan Kotabaru ,Kepala Desa Wancimekar dan pihak Kecamatan Kotabaru dengan pihak PT. Join Sakti dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Kotabaru, Senin(28/11). Hal itu membahas PT.Join Sakti selaku pengelola limbah PT.Unichame yang memproduksi produk pampers bayi. Agar tidak melakukan kegiatan membuang limbahnya ke Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Jalupang Kotabaru.
Pasalnya, pembuangan limbah perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin untuk membuang limbah ke TPA Jalupang.Serta pembuangan limbah pampers tersebut diduga mengandung racun yang membahayakan kesehatan lingkungan. Menurut H.Dian sekretaris Karang Taruna Kecamatan Kotabaru bahwa para pengurus Karang Taruna Tingkat Kecamatan dan Karang taruna tingkat desa mempertanyakan terkait izin pembuangan limbah pampers yang dikelola olah PT. Join Sakti.
“Wajar jika kami menanyakan izin pembuangan limbah pampers ke TPU Jalupang. Sebab TPU Jalupang itu diperuntukan hanya untuk penampungan limbah rumah tangga. Bukan untuk menampung limbah perusahaan yang dinilai membahayakan kesehatan lingkungan,” ujarnya
Menurutnya, prosedur izin harus ditempuh sesuai dengan atauran yang jelas. Jika PT. Join Sakti sudah mengantongi izin pembuangan limbah ke TPU Jalupang. Izin tersebut dari dinas atau lembaga mana. Dan pihak PT Join Sakti harus menjelaskan secara terbuka supaya diketahui oleh publik terkait perizinan pembuangan limbah tersebut. “Terkait izin pembuangnan limbah pampers tersebut, harus jelasdan terbuka agarpublik tahu, Sebab sekali lagi TPU Jalupang diperuntukan untuk limbah rumah tangga. Bukan limbah perusahaan yang berskala besar,”katanya
Sementara itu, Kepala Desa Wancimekar Alih Miharja selaku mediator pertemuan antara para pengurus Karang Taruna dengan pihak PT.Join Sakti meminta keterbukaan kepada pihak perusahaan tersebut, dengan menunjukan bukti yang kongkrit, bahwa perusahaan tersebut sudah mengantongi izin pembuangan limbah pampers. “Perlu bukti dari pihak perusahaan untuk menjelaskan secara terbuka.Sehingga masyarakat mengetahui secara pasti izin tersebut,”ujarnya
Dengan adanya desakan dari pihak Karang Taruna dan Pemdes Wancimekar. Pihak PT.Join Sakti yang diwakili Erwin K.Saputra dan Abdul Gafur menunjukan izin pembuangan limbah pampers yang dikelolanya. Menurut Erwin,izin pembuangan limbah pampers sudah mendapat rekomendasi Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang. Dan setiap tahunya sudah memberikan retrisbusi kepada pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang.
“Sebenarnya tidak ada persoalan terkait pembuangan limbah pampers. Karena pihak kami sudah mengantongi izin dari Dinas Cipta Karya (DCK) untuk membuang limbah ke TPU Jalupang.Dan kewajiban kami pun disudah dilaksanakan pemberiaan retribusi kepada BPM PT. Karawang,” jelasnya
Setelah terjadi kesepakatan dengan pihak Karang Taruna dan Pemdes Wancimekar . Maka PT.Join Sakti berjanji akan menyetop pembuangan limbah pampers yang dikelolanya dalam waktu sementara ke TPU Jalupang. Pengiriman limbah akan dilakukan kembali setelah berbagai pihak dengan dinas terkait menemui titik temu terkait proses izin pembuangan limbah pampers. (yos).