Ket Foto; Kaitam tunjukan bukti AJB yang sudah jadi dan penerimaan berkas Penyertipikatan dari BPN Karawang.
KARAWANG.(MSS),-Kepala Dusun (Kadus) Kampung Kaliwaru Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Kaitam (60) tidak terima atas tuduhan bahwa dirinya telah menipu warganya sendiri oleh Ali Kasim Setiawan warga Rt 03/02 kampung Kaliwaru. Atas hal ini Kaitam akan melaporkan balik kepada pihak Kepolisian.
Menurut Kaitam, tuduhan tersebut merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan merupakan pencemaran nama baik. Kaitannya dengan persoalan pembuatan sertifikat tanah milik Yati yang sebelumnya milik Enih itu harus melalui proses Akta Jual Beli (AJB), sedangkan pembuatan AJB tersebut membutuhkan waktu yang bukan sebentar, setelah AJB selesai, tambah dia, baru proses pembuatan Sertifikat, dan pengajuan pembuatan sertifikat saat ini sudah dipihak BPN.
“Jika saya dituduh menipu warga saya sendiri itu tidak benar, karena prosesnya cukup memakan waktu yang tidak sebentar, seperti proses pembuatan AJB yang semula pemiliknya Enih lalu dibalik nama menjadi Yati, prosesnya itu membutuhkan waktu yang bukan sebentar, lalu untuk pembuatan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang syah itu sedang dalam proses di BPN, kami mempunyai cukup bukti, bahwa persoalan balik nama ini sudah di pihak BPN. “Jelasnya, Kamis(10/11).
Selanjutnya Kaitam menyampaikan, yang menerima biaya untuk pemecahan sertifikat menjadi dua bidang itu bukan dirinya, tapi orang lain, itu bisa dilihat di kwitansi penyerahan uang dari Yati sebagai pemohon, diakuinya dirinya hanya sebagai saksi pada saat penyerahan biaya sertifikat.
“Dari mana saya bisa dituduh sebagai penipu, sedangkan yang menandatangani kwitansi itu pak Sunardi yang saya kenal sebagai pegawai BPN Karawang. Terus terang saya sangat tidak terima jika saya dituduh sebagai penipu oleh sodara Ali Kasim. Sedangkan yang membuat AJB dan Sertifikat adalah Yati. Saya akan laporkan hal ini kepada pihak Kepolisian, atas perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.” Tegasnya.
Menyikapi hal itu, Iwan Kurniawan sebagai Kepala Desa setempat menyampaikan, tindakan Ali Kasim dengan menuduh Kaitam sebagai Kepala Dusun Kaliwaru, telah melakukan penipuan kepada warganya, sebaiknya di pelajari dulu, dimana tindak penipuannya. Pasalnya sepengetauan dia, pembuatan AJB baru selesai beberapa waktu lalu, lalu penyerahan berkas untuk kepentingan pemecahan setipikat itu sudah di pihak BPN, persoalannya hanya waktu saja, karena memang prosesnya membutuhkan waktu yang bukan sebentar.
“ Saya melihat bahwa persoalan ini hanya proses waktu saja, karena pembuatan AJB juga membutuhkan waktu. Jadi terkait tuduhan itu, tidak cukup bukti, meskinya sebelum menuduh itu perlu di pertimbangkan dulu.” Pungkas Iwan. (yos).