E-Tilang Mulai Diberlakukan

Pemerintahan

Ket Foto: Kasartlantas Polres Subang

SUBANG.(MSS),-Bagi pengendara yang terkena pelanggaran lalulintas (tilang) kini tak perlu repot-repot untuk membayar denda karena sudah diberlakukan e-tilang, bagi yang mempunyai hp fasilitas e-banking. cukup membayar denda saat itu. Sedangkan bagi yang tidak mempunyai hp internet bisa membayarnya langsung ke bank karena di situ sudah tertera denda yang harus dibayarkan. 

“Hal ini selain untuk memangkas birokrasi juga menghindar adanya pungutan liar (pungli), jadi tak perlu repot-repot untuk mengikuti sidang”kata Kasat Lantas AKP Sujana kepada MSS, Sabtu (14/1).(eddy muteh)

 

Tinggalkan Balasan