SUBANG.(MSS)-Dua anggota kepolisian Polres Subang diberhentikan tidak dengan hormat, upacara pemberhentian dilakukan di Mapolres, Rabu (6/2) oleh Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni.
Dua anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu Sunardi Nrp 67020040 dan Bripda Sendy Okky Pratama Nrp 92100645 secara in absensia (tidak hadir).
Pemberhentian tidak dengan hormat hasil sidang kode etik Polri, untuk anggota Aiptu Sunardi yaitu Keputusan komisi kode etik profesi Polri tingkat Polres Subang Nomor PUT KKEP/01/VIII/2017/KKEP tanggal 03 Agustus 2017, secara absensia melanggar Pasal 14 ayat 1 hurup a PPRI Nomor 1 tahun 2001 tentang pemberhentian anggota Polri.
Untuk Bripda Sendy Okky Pratama pada putusan sidang komisi kode etik profesi Polri tingkat Polres Subang Nomor PUT KKEP/01/XI/2017/KKEP tanggal 17 November 2017, secaraabsensia melanggar pasal 7 ayat 1 hurp b dan pasal 13 ayat hurup e.
Perkap nomor 14 tahun 2011 enang kode etik profesi pasal 12 ayat hurup a., Pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 hurup b PPTI nomor 1 Tahun 2003 rentang pemberhentian anggota Polri dan putusan sidang banding komisi kode etik profesi Polri Nomor PUT BANDING/07/X/2018/Kom Banding tanggal 08-10-18.
“Polri dan PNS Polri menjaga etika moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personil” tegas Kapolres.
Dari pantauan “MSS”, Aiptu Sunardi terakhir menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Patokbeusi dan tidak pernah dinas, sedangkan Bripda Sendy Okky Pratama karena telah menggelapkan motor dinas saat di Dalmas. (eddy muteh)
ket foto: saat upacara pemberhentian in absensia ..