Desa Kalijati Menyandang Predikat Kampung KB

Pemerintahan

KARAWANG.(MSS),-Desa Kalijati Kecamatan Jatisari resmi menyandang predikat Kampung Keluarga Berencana (KB), setelah terbukti dari jumlah penuduknya, 70 persen menjadi akseptor aktif mengikuti  program KB. Kenyataan ini membuktikan bahwa warga masyarakat desa ini sudah menyadari betapa pentingnya mengatur pola hidup yang terencana melalui program KB sesuai anjuran pemerintah, Agar dalam menjalani hidup berkeluarga lebih Sejahtera.

Program Kampung KB merupakan Program Nawacita yang digulirkan Presiden Jokowi, untuk membangun Negara dengan memprioritaskan masyarakat  yang berada  pinggiran. Program ini mendapat dukungan dari ketua DPR RI, Ade Komarudin dengan menggandeng pihak BkkbN, hal ini dilakukan dengan maksud untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan, dengan metode BMJP untuk jangka panjang, seperti disampaikan Hj  Sri Rahayu, wakil Ketua DPRD Karawang yang , dalam sambutannya mewakili Ade Komarudin.

“Progam Desa KB ini merupakan salah satu Program Nawacita Pak Jokowi, yang di dukung oleh pak Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI, dengan maksud untuk memercepat pengentasan garis kemiskinan, dengan membangun masyarakat pinggiran dalam jang kapanjang.” Jelasnya.

Kigiatan Sosialisasi Kampung KB ini bertempat di Desa Kalijati kecamatan jatisari, dihadiri BkkbN Jawa barat, BKBPP kabupaten Karawang, Wakil Ketua DPRD Karawang, dan beberapa Staf Ahli DPR RI. Menurut Endang samsul bahri Kabid BKBPP Karawang bahwa, 73,40 persen Pasangan usia subur (PUS) di Karawang telah menjadi akseptor aktif KB yang jumlahnya mencapai  lebih dari 543.000.   

“Dengan adanya Desa Kali Jati menyandang predikat Desa KB, maka selanjutnya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke tingkat kedusunan, agar progarm ini terus berjalan sekaligus melakukan pendataan terkait keluarga sasaran, hingga nantinya peserta KB yang non MJP menjadi MJP.” Tuturnya kepada KBE Sabtu (26/11) disela kegiatan.      

Kepala Desa setempat, Deni Suriatna SE mengatakan, acara sosialisai kampung KB yang digelar di desanya, mampu memotivasi warganya untuk menjadi peserta KB, menurutnya, Pemdes harus terus memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang pola hidup berkeluarga yang terncana melalui program KB, sesuai undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang kependudukan dan Keluarga Berencana,

“Untuk menunjang program pemerintah terkait KB, kepala desa dan perangkatnya harus terus memberi pemahaman kepada warga, betapa pentingnya memiliki pola yang terncana dalam menjalani kehidupan berkeluarga, hingga pada akhirnya warga kami menyadari sendiri untuk menjadi peserta KB” tuturnya singkat .(yos).

 

 

 

Tinggalkan Balasan