Denda Elektronik, Pelanggar Tak Harus Ikuti Persidangan

Pemerintahan

ket foto: Kasat Lantas AKP Sujana

 

SUBANG.(MSS),-Bagi yang terkena pelanggaran lalu-lintas berupa tilang kini boleh bernapas lega, karena tak harus ikuti persidangan cukup dengan membayar denda  bisa datang ke bank ataupun melalui ATM, “bukti pembayaran harus dibawa ke Polres untuk mengambil barang bukti” ujar Kasat Lantas AKP Sujana saat ditemui awak media, Kamis (15/12).

“Besok akan ke Polda untuk louncing masalah ini, dan ini sudah merupakan kesepakatan antara hakim di Subang. Mungkin saja di kabupaten lain dendanya akan berbeda dengan denda yang ada di Subang. misalnya si A terkena pelanggaran tidak membawa SIM, dan bukti pelanggaran sudah tertera di situ maka si pelanggar bisa membayar langsung bisa melalui ATM” tambah Sujana.

3 titik rawan longsor

Sementara ada tiga titik di jalan tol Cipali yang terkena longsoran di daerah Subang, dua terjadi di jalan A dan satu di jalan B dan terparah berada di km 103, bahu jalan amblas. Untuk mempercepat perbaikan amblasnya bahu jalan ini diharapkan sebelum Operasi Lilin bisa selesai itupun bila peralatan sudah tersedia, tambah Sujana lagi. (eddy muteh)

 

Tinggalkan Balasan