Ket foto: spanduk terpasang di Lantas
SUBANG.(MSS),-Pemohon SIM boleh berlega hati karena pada tgl 1 Juli bagi pemohon SIM yang lahir pada tanggal tersebut tidak dipungut biaya alias gratis, SIM gratis berlaku untuk SIM A dan C baik untuk perpanjangan maupun yang baru.
Untuk yang baru harus lulus ujian terori maupun praktek.
Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu mulai tgl 22-29 Juni, syarat ketentuan berlaku seperti biasa yaitu melampirkan KTP dan surat keterangan sehat.
Seperti yang disampaikan Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro melalui Baur SIM Aiptu Harry kepada “MSS”. (eddy muteh)