Ket foto: Ketua Almisbat dan acara audiensi SUBANG.(MSS),- Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kab.Subang untuk segera melakukan reforma agraria dan pihak PT agar menghentikan sewa lahan HGU kepada pengusaha.
“Kami minta segera laksanakan reforma agraria dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat Subang, selain itu diera sekarang jangan muncul kembali tanah Partikelir baru, tanah yang disewa- sewakan oleh kolonial ke para pengusaha dan kelompok orang orang berduit. Untuk itu baik PT.RNI,PTPN VIII dan juga PT.SHS stop menyewakan tanah lahan HGU ke para pengusaha dan kelompok orang orang berduit” tegas Ketua Lembaga Almisbat, Tatan Rustandi kepada “MSS” Jumat (14/08/2020).
Menurutnya, Pemkab Subang harus mendata ulang sejumlah tanah HGU yang ada di wilayahnya berikut cakupan luas, legalitas dan peruntukannya. Pihaknya menolak sistem sewa garap untuk masyarakat. Pasalnya, disamping memberatkan masyarakat juga melanggar UU HGU dan peraturan pemerintah lainnya dan segera mendorong program Perhutanan Sosial karena program tersebut sangat bermanfaat dan menguntungkan masyarakat.
Bahkan tambahnya, pihaknya sudah melakukan audiensi bersama Koalisi Kesejahteraan Masyarakat Subang (KEMAS) di Ruang Rapat Bupati Subang, Kamis (13/08/2020) lalu dan meminta kepada Bupati Subang untuk berkonsentrasi memanfaatkan tanah negara, baik HGU terlantar maupun eks tanah HGU, semata-mata untuk kesejahteraan rakyat Subang.
“Kami minta Bupati Subang berkonsentrasi memanfaatkan tanah negara, baik HGU terlantar maupun eks tanah HGU, semata-mata untuk kesejahteraan rakyat Subang. Bukan malah sebaliknya, hanya untuk kepentingan korporat yang tidak ada feedback positif buat masyarakat Subang,”jelasnya dihadapan peserta audiens.(AM)