KARAWANG.(MSS),-Belum lengkap satu bulan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hotimah (34) warga Rt02/04 Desa Pacing Kecamatan Jatisari, Ahli waris (Istri) dari Hendra.P (Alm), salah seorang peserta Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, terima santunan sebesar Rp.24 juta dari pihak asuansi. Penyerahan santunan tersebut dilakukan di Aula Kantor Desa Pacing dalam acara sosialisasi berbagai program BPJS.
Menurut Hotimah yang sudah dikaruniai dua orang anak, pada awalnya dirinya tidak menyangka akan mendapat santunan dari pihak Asuransi. Pasalnya, almarhum suaminya baru satu minggu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar iuran pertama sebagai peserta Asuransi senilai Rp.16 800,- tapi diluar dugaan, pihak asuransi memberikan haknya kepada ahliwaris peserta BPJS Kt.
“Setelah saya bersama dua anak, ditinggalkan Almarhum suami, kami merasa bingung untuk biaya hidup dan menapkahi anak-anak, terutama untuk biaya sekolah, walaupun gatis,tapi tetap saja membutuhkan biaya untuk kesehariannya, awalnya saya tidak menduga akan mendapat santunan dari pihak BPJS ketenagakerjaan, karena baru satu kali membayar iyuran, itupun cuma sebesar Rp.16 800,-“ tuturnya, Rabu (21/09).
Dikatakannya, dengan adanya santunan dari Pihak BPJS, kendati masih dalam suasana berkabung, dirinya merasa terbantu, terutama untuk biaya hidup setelah ditinggalkan suaminya itu, ia mengaku dengan uang yang diterimanya dari pihak BPJS, selain ditabungkan juga sebagian akan digunakan untuk modal usaha.
“Walaupun masih dalam suasana berkabung, kini saya merasa sangat terbantu dengan santunan yang diberikan bpjs, saya merencanakan dengan bantuan ini akan usaha berjualan, namun untuk biaya sekolah anak-anak akan saya tabungkan, saya juga sangat berterima kasih pihak BPJS ketenagakerjaan, semoga saja bantuan ini menjadi penyemangat hidup keluarga kami” Ujarnya.
Dikatakan H. Didi Sumardi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dan membawahi wilayah Subang, BPJS Ketenaga kerjaan memiliki berbagai program, diantaranya tentang Pekerja bukan penerima upah (BPU), yang artinya artinya pekerjayang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Dicontohkannya seperti tukang Ojek, Supir angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis dan profesi lainnya.
“Saya rasa seluruh warga masyarakat sebaiknya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan atau progam lainnya seperti BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan jaminan yang memberikan konpensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaandalamhubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan kerja, selain itu ada BPJS Jaminan Kematian (JKM), yang sangat bermanfaat bagi keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan program lainnya yang sangat bermanfaat adalah BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), jadi bagi calon peserta BPJS Ketenagakerjaan tinggal memilih program mana yang akan dipilih, dengan segala kemudahan pelayanan yang kami berikan,” pungkasnya.(yos).