Ket foto: Pemberian remisi dan suasana di dalam lapas diisi dengan senam .
SUBANG.(MSS),-Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) kelas IIA Subang, Kadiyono memberikan remisi umum kepada nara pidana 540 orang pada hari Kemerdekaan, Sabtu (17/8).
Dari jumlah itu narapidana memperoleh remisi umum 518 orang (RU I), narapidana yang memperoleh remisi umum dan langsung bebas menjalani pidana penjara hari ini (RU II) 22 orang, namun dari 22 orang yang mendapat remisi tersebut 14 orang diantaranya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda, dengan demikian narapidana yang bebas pada hari ini 8 orang.
Adapun besarnya remisi yang diberikan mulai satu bulan hingga 6 bulan, saat ini penghuni Lapas Subang 844 orang yang terdiri dari tahanan 182 orang dan narapidana 662 orang, dari penghuni 844 orang tersebut diantaranya dihuni oleh 11 wanita, WNA tiga orang dan seorang anak-anak.
Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Bupati Subang H. Ruhimat. (eddy muteh)