v
KARAWANG.(MSS),-Dua orang tersangka pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Cikampek pada bulan November 2015 lalu, yang memang sudah menjadi DPO, kini diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cikampek.
“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor masing-masing berinisial ES (30) dan CS (21). Keduanya merupakan warga Kampung Sukasenang Rt 02/01 Desa Cikampek Utaran Kecamatan Kotabaru,” ujar Kapolsek Cikampek, AKP Doni Satria Wicaksono, Kamis (22/9).
Dikatakannya, kedua tersangka pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cikampek pada Kamis dini hari (22/9) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Karang Salam, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru. “Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Cikampek. Lengkap dengan beberapa barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah tiga mata kunci T, dua obeng plat, satu lock, satu kunci T, satu unit Motor Yamaha Jupiter Z warna putih dengan nomor polisi T 6167 KL. “Pelaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum polsek Cikampek sebanyak 9 TKP, polsek Kotabaru 15 TKP, Polsek Purwasari 1 TKP,” ujarnya.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Sementara masih ada satu orang DPO berinisial WW yang beralamat Kampung Cilempung, Cilamaya Kulon. “Kami akan terus melakukan pengembangan. Kami harap masyarakat ikut berperan aktif memberantas pelaku kejahatan,” pungkasnya. (yos).