SUBANG.(MSS),-Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Zulkarnaen dan Kanit III Tipidter Ipda M. Raka Dwi Darma dalam press rilis di hadapan wartawan, Rabu (2/2) menuturkan, “Terungkapnya pabrik dan sekaligus mengedarkannya tahu berpormalin berkat adanya laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh tersangka P (36) warga Tirmoyo Kab. Wonogiri (Jateng) di daerah Kel. Sukamelang Subang, tersangka diamankan pada Senin (24/1) sekira pukul 16.00.
Tersangka pelaku P. diketahui telah tiga tahun menjalankan usahanya dengan mengedarkannya selain di Subang juga ke kabupaten lain seperti Purwakarta, Majalengka dan Cirebon dari usahanya ini pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp 30 juta/bulan.
Alasan pelaku menggunakan bahan tambahan yaitu pormalin dengan maksud agar tahu bisa bertahan lama dan tidak cepat busuk
Hasil pemeriksaann oleh tim ahli Lab. dari BPOM Prov. Jabar didalam tahu yang siap edar terdapat kandungan bahan pormalin, bahan tambahan pangan tersebut dilarang di dalam memproduksi makanan. Atas perbuatannya ini pelaku P dikenakan telah melanggar Pasal 136 hurup (b) jo Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. (eddy muteh)
Ket foto: saat press rilis dan tahu yang diproduksi