Miras Masih Dijual di Warung-warung

Nasional

SUBANG.(MSS),-Selama bulan Januari tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba  telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sediaan farmasi dan penjualan minuman beralkohol (tipiring), dengan jumlah 12 kasus dan 14 tersangka. Seperti yang disampaikan Kapolres AKBP Sumarni melalui Kasat Narkoba AKP  Ronih H. di hadapan awak media, Senin (7/2).
Untuk narkotika seperti  sabu-sabu pelaku masih menggunakan cara-cara yang klasik yaitu pembelian lewat online sedangkan pengirimannya kepada penerima selalu diberi peta lebih dahulu kemudian barang tersebut ditempel (disimpan) di tempat tertentu hal ini untuk menghindari kontak langsung agar tidak diketahui oleh pihak aparat.
Selain sabu-sabu masih ada obat yang lain seperti Hexymer dan Tramadol, sedangkan untuk minuman beralkohol masih bisa dijumpai di warung-warung yang menjualnya, penjual tentu tak punya ijin untuk ini. (eddy muteh)

Ket foto: ilustrasi  
 

Tinggalkan Balasan