Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018

Nasional

SUBANG.(MSS),-Penerimaan CPNS 2018 segera dibuka oleh pemerintah pada tanggal 19 September 2018, Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, seperti dikutip dari Siaran Pers BKN Nomor : 021/RILIS/BKN/IX/2018. Untuk persyaratan yang mesti disiapkan oleh pelamar selain ijasah masing-masing, KTP Atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kemudian Ijasah dan transkip nilai asli, Materai 6000, Pas Foto 3 x 4 dan Surat pernyataan yang diketik komputer dan tandatangan diatas materai 6000 yang dapat diunduh pada dilaman : http://sscn.bkn.go.id

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman : http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Kartu Keluarga (KK) yang dibuka selama 15 hari. Setelah itu lanjut ke tahapan seleksi seperti, seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari, tes tertulis.

Setelah mengikuti tes dan dinyatakan lulus peserta akan menjalani tes wawancara berdasarkan formasi yang dilamar.

Untuk informasi tambahan, mereka yang bisa melamar CPNS 2018 berusia minimal 18 tahun maksimal 35 tahun,  kemudian setiap pelamar hanya bisa memilih satu formasi di satu instansi dan tak bisa lebih, sebab bila dikemudian hari ketahuan peserta bisa didiskualifikasi, dan pendaftaran hingga proses seleksi CPNS 2018 tidak dipungut biaya alias gratis.(Mashal)

 

Tinggalkan Balasan