SUBANG.(MSS),-Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) segera dibuka resmi oleh pemerintah pada tanggal 19 September 2018 mendatang, secara online melalui laman : http://sscn.bkn.go.id
Setelah lolos seleksi berkas peserta akan mengikuti seleksi lanjutan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) menggunakan sistem CAT BKN (Computer Assisted Test) terdiri dari TKP, TIU dan TWK. lalu dilanjutkan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Seperti dikutip laman Kemenpan RB, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD.
Passing grade ambang batas untuk jalur umum dan peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional nilai minimal TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 143, 80 untuk TIU (Tes Intelegensia Umum), dan 75 untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Sedangkan untuk pelamar dari sarjana cumlaude dan diaspora, diberikan batas minimal untuk nilai TIU 85. dan akumulasi nilai paling sedikit 298.Kemudian bagi peserta penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat dan eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang Nilai Akumulatif paling sedikit 298, dengan nilai minimal TIU 80 dan TWK 75, dan untuk petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan dan Penjaga Tahanan nilai akumulatif paling sedikit 260 sedang nilai TIU paling sedikit nilai 70.(Marshal)