Dianggap Bertentangan Dengan UUPA, Ketua Koordinator FALPS Soroti Sistim Sewa Lahan di PT.SHS

Nasional

 Ket Foto: Ade Saepuloh   
SUBANG.(MSS),-Ketua Koordinator Forum Aktifis Lingkungan Pantura Subang (FALPS), Ade Saepuloh menyoroti sistem sewa lahan yang ada di PT. Sanghyangseri (SHS) Sukamandi, Kec.Ciasem. Pasalnya, sistim tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Perusahaan produsen benih milik negara ini (PTSHS-red) diketahui sudah lama menerapkan sistem sewa lahan ke petani penggarap, yang besarannya Rp.10.000.000 permusim panen. Kebijakan yang diberlakukan oleh PT.SHS ini jelas bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan petani sebagai warga negara.”Tegas Ade kepada “MSS” Selasa (21/01/2020).
Menurutnya, sewa-menyewa tanah antara negara atau Pemerintah dengan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi dan air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.    
“Bahkan UU No.19 Tahun 2013 pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim MK  mengabulkan gugatan pemohon dalam pasal 59 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013,yakni penghapusan hak sewa lahan milik negara ke petani. Mirisnya, kenapa PT.SHS sampai sekarang masih menerapkan sistem sewa lahan ke petani, apa hal ini tidak bertentangan dengan UU dan melanggar hak asasi petani”ungkapnya.
Yang lebih parahnya lagi tambah Ade, PT. SHS sampai hari ini masih punya tunggakan hutang ke petani dan tidak mampu bayar gaji pegawainya. “Untuk itu, terkait banyaknya persoalan yang ada di PT.SHS dan didukung dengan data-data yang kami miliki. Insya Allah kami berencana mendatangi Kementerian BUMN, Komisi empat DPR-RI dan bila perlu Presiden  dalam waktu dekat ini”Katanya.(AM) 
 

Tinggalkan Balasan