SUBANG.(MSS)-Kemah alias Kebo (30) warga Kampung Pasung Desa Karanghegar Kec. Pabuaran seorang recidivis kembali berulah dan mengulangi perbuatannya dalam kasus yang sama, setelah lama keluar dari Hotel Prodeo, Kebo nenjalankan aksinya tepatnya pada hari Kamis (24/3) sekira pukul 22.30 di Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Karanganyar Subang tepanya depan makam wesel dengan menggunakan sepeda motor Honda GTR tanpa plat nomor polisi.
Yang menjadi sasarannya di depan mata ada seorang wanita dengan mengendarai motor Honda Beat T 4185 WA, korban tak curiga sedikitpun dan secara tiba-tiba motor yang dikendarainya dipepet dan pelaku menjambret tasnya. Korban terasa kaget dan motornya oleng dan korban sempat berteriak, warga yang mengetahui keadaan itu menyarankan agar segera melapor ke Polres sedangkan pelaku langsung kabur ke arah Kalijati.
Kanit Pidum Ipda Buana Adi Putra berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Deny Nurcahyadi, langsung melakukan pengejaran yang diduga pelaku kabur dan tepatnya di Kampung Gardu Mukti Desa Bendungan Kec.Pagaden Barat sekira pukul 01.00 pelaku berhasil dibekuk.
Korban Agelina Fila (20) mahasiswa Unsub tas yang dijambret berisikan dompet, Iphone 11, Kartu Mahasiswa, KTP, Kartu Vaksin dan yang lainnya masih utuh.
Kapolres Subang AKBP Sumarni yang diwakili Kasat Reskrim AKP Deny Nurcahyadi didampigi Kanit Pidum Ipda Buana Adi Putra dihadapan awak media, Jum’at (1/4) menuturan, “Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun”. (eddy muteh)
ket foto: Kasat Reskrim dihadapan awak media dan tersangka