11 Orang Meninggal Akibat Kegagalan Fungsi Rem, Supir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nasional

SUBANG. (MSS),- Supir bus Putera Fajar bernama Sadira warga Bekasi dengan bus bernomor polisi AD 7524 DG , polisi menetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes. Wibowo di Aula Mapolres Subang, Selasa dinihari (14/5) yang didampingi oleh Wadirlantas, AKBP. Edwin Affandi, Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, Kasatlantas, AKP. Undang Syarif Hidayat.

Setelah melakukan tempat kejadian perkara pada Minggu (12/5) depan mesjid As-Shaadah Hotel Lembah Sarimanis Kampung Babakan Gunung Desa Palasari Kec. Ciater mulai pukul 06.00 hingga 09.00 tidak ditemukan bekas rem yang ada gesekan bus dengan mobil angkot. Pemeriksaan pada saksi lainnya seperti supir, kenek, penumpang lainnya serta mekanik dari Dishub bandung dan Subang serta pemegang Merk kendaraan, dalam perjalanan di Ciater sempat memperbaiki rem yaitu dengan memperkecil jarak kanvas oleh supir dan kenek.

Selain itu adanya ruang kompresor bercampur dengan oli dan air karena adanya kebocoran oli dan oli tidak diganti cukup lama sampai terjadinya kecelakaan. Selain itu dari surat dokumen berupa untuk kir yang habis pada 6 Desember 2023 tidak diperpanjang. (eddy muteh)