ket foto: ayah yang diduga buang bayi saat berada di Polsekta
SUBANG.(MSS),-Kasih ibu sepanjang masa rupanya tak berlaku bagi bekas Pasangan suami-istri (pasutri). inilah pengakuan tersangka AS (31) saat ditemui di Polsekta Subang pada Sabtu sore (24/12).
Tersangka AS dan tersangka EY memang tinggal satu kampung di Kampung Sukamulya Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, dalam perjalanan hidupnya tersangka AS menikah secara resmi dengan wanita lain warga Kecamatan Kasomalang (bukan Cisalak-red).
Rupanya cinta antara AS dan EY keduanya masih bersemi dan diam-diam berhubungan walaupun EY tahu bahwa AS sudah menikah, singkatnya AS dan EYpun menikah secara siri (di bawah tangan).
Namun perkawinan ini ditentang oleh orangtua EY, hati mana seorang wanita yang ridho bila dimadu, dan sempat terdengar ucapan orangtuanya EY oleh AS, tinggal pilih yang di atas (maksudnya Kasomalang-red) atau di sini.
Dari perkawinan ini istri sah tersangka ASpun melahirkan begitu juga EY melahirkan seorang perempuan yang kini menginjak 5 tahun, saat itu anak pertamanya baru berumur 40 hari AS memutuskan untuk menceraikan istri keduanya yaitu EY karena orangtuanya tidak mengijinkan untuk tinggal bersamanya.
Untuk menghidupi keluarganya tersangka AS saat itu bekerja di sebuah peternakan ayam di kampungnya dan sering berkomunikasi dengan mantan istrinya walaupun secara sembunyi-sembunyi.
Hari silih berganti kini EYpun bekerja di sebuah perusahaan swasta dan AS kini bekerja di sebuah swasta tidak di peternakan ayam dulu tetapi masih di kampungnya, karena sering berkomunikasi cinta lama bersemi lagi dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sampai EY mengandung.
Orangtua EY sempat curiga melihat perubahan tubuh anaknya namun EY bersikukuh bahwa dirinya tidak hamil, saat hamil EY masih tetap bekerja.
Pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 (22/12) EY merasakan kalau dirinya akan melahirkan dan pergi ke sebuah bidan kemudian AS mengikutinya dari belakang dan lahirlah seorang bayi perempuan dengan kelahiran normal.
Usai melahirkan EY bukannya merasa bahagia malah panik, mau dikemanakan bayi yang dilahirkannya ini, keduanya berunding kalau diberikan ke panti asuhan pasti banyak pertanyaan.
Dibawa ke rumah istri pertama AS tak mungkin, karena orangtuanya pasti tahu bahwa EY masih berhubungan dengan AS, EY menyadari kalau orangtuanya sudah menentangnya sejak awal.
Hari sudah malam sekitar pukul 19.00 AS dan EY pergi meninggalkan bidan yang telah menolong persalinannya, keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membuang anak yang baru dilahirkannya dan darah dagingnya sendiri di sebuah bak sampah di Jl. P. Jawa blok Cikalapa Kelurahan Pasirkareumbi, sampai diketemukan warga setempat..
Usai membuang anaknya di bak sampah, tersangka AS mengantarkan EY ke Cibogo dan AS pulang ke rumah istrinya di Kasomalang. Esok harinya (Jum’at) sekitar pukul 13.00 EY dijemput polisi di rumahnya sedangkan AS datang di malam hari menuju Polsekta Subang untuk menyerahkan diri.
Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid melalui Kapolsekta Kompol Agus Eka Wijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Dony saat ditemui menuturkan, “Untuk EY tidak dilakukan penahanan karena kondisinya masih lemah, begitu juga dengan AS akan dikenakan wajib lapor”. ujar Eka. (eddy muteh)