SUBANG.(MSS),- Entah siapa yang memulai yang punya ide untuk menjual anak perempuan yang masih di bawah umur, biasanya korban terlebih dahulu kenal dekat pada salah seorang pelaku.
Dari sini terus merambat dikenalkan pada kenalan yang lainnya, anak gadis yang masih bau kencur tentu diiming-imingi dengan sejumlah ‘pulus’ pada seseorang sebut saja Bos yang mau menerimanya kelak.
Korban bila seandainya sudah dijual tidak akan menerima utuh ‘pulus’, mungkin sepersekian persen dan selebihnya oleh kawanan ini.
Gerak-gerik kawanan ini tercium oleh warga saat berada di sebuah warung di Desa Rawalele Jl. Raya Dawuan pada Selasa malam (23/1) sekira pukul 22.30. Rupanya warga tadi tanpa sepengetahuan pelaku melaporkannya ke Polsek Kalijati. Gerak cepat laporan warga tadi oleh anggota Polsek Kalijati langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polres Subang dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ketiga pelaku berhasil diamankan yaitu: M.A. (49), E.S. (wanita).dan A.J (17). Kamis (25/1).
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim, AKP. Herman Syaputra dan Kanit PPA, Aiptu. Nenden Nurpatima menuturkan, “Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO Tiga Orang Tersangka Pelaku) yaitu pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 88 Yo pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ketiganya mendekam dalam tahanan di Mapolres Subang untuk menanti hukuman yang bakal diterimanya kelak. (Poto: ist/eddy muteh)