SUBANG (MSS). Maraknya perjudian online Satreskrim Polres Subang terus bergerak cepat ada akun “Jebol Togel” yang kemudian diketahui milik N (46) warga Desa Rawa Mekar Kec. Blanakan Subang.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra FR dalam konferensi pers, Rabu (6/11) menuturkan, “sesuai kebijakan dari Presiden tentang korupsi dan perjudian online”.
Hari ini N dalam menjalankan usahanya memiliki situs “Jebol Togel”, memotong 20% dari setiap pemenangnya, bukti yang berhasil disita yaitu Rp. 46 ribu dan akun Dana Rp. 133.902.
Hukuman yang bakal diterimanya berupa hukuman 10 tahun dan denda Rp. 10 milyar. (eddy muteh)