Tersangka Penyuntikan Gas Subsidi Diringkus

Kriminal

SUBANG (MSS). Penyuntikan gas melon 3 kg ke tabung gas yang lebih besar masih saja terjadi, walaupun sudah ada korban jiwa terjadi akibat penyuntikan di daerah Cipunagara beberapa waktu lalu.

Gas melon 3 kg disubsidi dipindahkan ke tabung yang lebih besar tanpa subsidi, jelas keuntungannya besar. “Tersangka ES warga Kel. Karanganyar Subang mengaku sudah empat bulan beroperasi di daerah Tambakan Kec. Jalancagak dengan keuntungan Rp 50 juta” ujar Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ade Rizki F. saat ekspose di Mapolres, Rabu (19/9).

Awal terbongkarnya penyuntikan gas ini pada Selasa malam (18/7) lalu sekira pukul 01.00, anggota unit 3 bergerak setelah adanya laporan dari masyarakat dan ternyata benar.

Akibat perbuatan ini ES harus menerima hukuman yang bakal diterimanya dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp. 60 M. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan