SUBANG. (MSS),- Lagi, Satres narkoba berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial TP (30) warga Jabong Pagaden pada Sabtu (22/6) dengan barang bukti sembilan sabu yang dimasukan dalam plastik bening yang dililit lakban biru hitam, dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari S masuk dalam pencarian orang (dpo).
Petugas penyidik terus menggali keterangan dari tersangka TP karena modus yang dipakai masih cara lama yaitu sistem tempel, jadi penjual dan pembeli terputus.
Ternyata benar masih ada barang bukti yang belum diambil pembeli sebanyak 12 paket yang disembunyikan di semak-semak pada Rabu (26/6).
Ada 10 gram yang diperjual belikan. Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo menuturkan, “Keberhasilan anggotanya meringkus pengedar sabu tak lepas dari peran masyarakat yang turut menginformasikan” tegasnya. (Humas/eddy muteh).