Tersangka Pelaku Penganiayaan Diringkus

Kriminal

SUBANG.(MSS),-Merasa dirinya lebih kuat dari korbannya, pelaku RAH alias Pow warga Kampung Nagrogjaya RT 07/02 Desa Sukamulya Kec. Pagaden Subang Jabar melakukan penganiayaan terhadap korbannya IB (16) yang terjadi pada Jum’at dinihari 03.00. hingga harus mendapat perawatan di Puskesmas setempat .
Mulanya korban sedang berkunjung ke rumah kontrakan temannya, saat mau pulang korban ditegur oleh pelaku yang sedang nongkrong dan terjadilah adu mulut hingga tersisa terjadi penganiayaan.
Korban pertama kali dipukul dengan tangan kosong, merasa kurang puas pelaku mengambil bongkahan tembok ke arah kepalanya hingga mengalami luka robek, selain itu korban mengalami luka lainnya di bagian kelingking dan pelipis kiri dan korban harus mendapat perawatan di Puskesmas setempat.
Anggota Reskrim Polsek Pagaden setelah mendapat laporan langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pagaden, Kompol. Dede Suherman saat dikonfirmasi Senin malam (7/4) membenarkan kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) pasal 75 C UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (Poto humas Polsek: eddy muteh)