SUBANG. (MSS),-Usianya sudah dibilang senja, namun urusan harta warisan tak mengenal itu dan ini siapa yang penting bisa menguasainya.
Kejadian ini disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, Iptu. Herman Saputra di depan awak media, Rabu (8/11).
Mulanya korban Ny. Tasem warga Kampung Cigoong RT 10/04 Desa Jaranghegar Kec. Pabuaran Subang diketahui meninggal pada Senin sore sekira pukul 17.30 (Senin 21/8) oleh suaminya usai ngangon bebek, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pabuaran dan Satreskrim Polres Subang.
Anggota Satreskrim tentu mengadakan penyelidikan hal ini karena tak ada barang yang hilang, 53 orang saksi dimintai keterangan, selama 49 hari terungkap ternyata tersangka S (70) adalah kakak kandung korban Ny. Tasem (58) masih tinggal satu RT.
Menurut pengakuan tersangka S. merasa kesal pada adiknya karena selalu menanyakan warisan yang belum dibagi berupa kebun rambutan dan sawah, ditambah dengan omongan tetangganya ingin menguasai seluruh harta warisan. Pada Minggu malam pelaku mendatangi rumah korban adiknya lewat pintu belakang yang dikunci hanya dengan tulak (gagang kayu) sehingga dengan mudah masuk ke dalam rumah yang kedapatan adiknya sedang tidur di tengah rumah. Pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah dan mulut korban dibekap dengan kain dengan tangan kiri dan tangan kanan menusuk ke tubuh korban di bagian perut, pinggang dan punggung hingga korban tak berdaya.
Usai melakukan pembunuhan pelaku kembali lewat pintu belakang dengan melalui perkebunan dan pesawahan, setibanya di rumah tangan dan baju serta pisau dicucinya tiada lain untuk menghilangkan jejaknya.
Hukuman yang bakal diterimanya sudah menanti, polisi menerapkannya dengan pasal pembunuhan yang sudah direncanakan yaitu hukuman mati atau 20 tahun penjara. ( eddy muteh)