Ket foto: saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (10/9)
SUBANG.(MSS),-Seakan tak pernah habis akan motor yang hilang dicuri walaupun motor itu sudah dikunci stang, namun yang namanya maling tetap saja berusaha agar barang incarannya didapat.
Seperti yang terjadi pada Senin (24/8) lalu sekira pukul 12.30 di Dusun Prapatan Desa Tanjungrasa Kaler Kec. Patokbeusi.
Sepeda motor yang terparkir Honda Beat bernomor polisi T 2336 YV berhasil digasak oleh kedua tersangka pelaku dengan cara menggunakan kunci letter T, seorang pelaku mengawasi situasi dan setelah dirasakan aman seorang lain mengambilnya.
Keberadaan pelaku terendus oleh aparat kepolisian dan pada Sabtu (5/9) sekira pukul 13.00 yaitu tersangka Yusuf alias Buluk (29) warga Desa Rancamulya Patokbeusi dan seorang lagi AN berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengakuan tersangka telah berhasil melakukan pencurian sebanyak 10 kali di beberapa tempat dan telah dijual dengan harga bervariasi.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin di hadapan awak media, Kamis (10/9) menuturkan, “motor yang berhasil disita tujuh buah unit motor”. (eddy muteh)