Tersangka Pelaku Cabuli Bocah Dibawah Umur

Kriminal

     Ket foto: Tersangka AFN dan Kapolres
  

 

SUBANG.(MSS),-Minuman keras (miras) wsampai sekarang masih dipakai senjata untuk berbuat kejahatan seperti yang dilakukan tersangka AFN (42) warga Perumahan Ciater Village Blok B Desa Palasari Kec. Ciater Subang/Dusun IV Kasikan RT 02/01 Kec. Tapunghulu Kab. Kampar Riau terhadap para korbannya anak yang masih dibawa umur.
Mulanya Ayah seorang korban yaitu RN (13) pelajar warga Kec. Jalancagak saat akan menjemput anaknya di rumah kontrakan AFN melihat anaknya dipeluk dan dicium dan menimbulkan kecurigaan dan diceritrakan kepada Dimon teman ayah RN.
Pada Jum’at (10/1) sekira pukul 15.00 ayah korban ditelepon oleh istrinya untuk segera pulang dari tempatnya bekerja dan ternyata sudah ada Dimon dan juga korban, dari pengakuan korban kepada Dimon benar dirinya sudah dicabuli oleh tersangka AFN,tak hanya korban yang pernah dicabuli tersangka AFN juga temannya yang lain yaitu IS (13). MS (15), dan TR (14) semua masih pelajar dan penduduk Kec.Jalancagak.
Menurut pengakuan korban, dirinya  mau dicabuli karena tersangka pelaku AFN menjanjikan akan dibelikan motor, sering diberi uang untuk jajan dan miras pada korban yang lain.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani dan Kanit PPA Aipda Nenden F. dihadapan awak media, Selasa (28/1) terhadap tersangka pelaku dikenakan hukuman paling sedikit lima tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (eddy muteh)
 

Tinggalkan Balasan