SUBANG.(MSS),-Kalau pikiran sudah buntu, akal sehatpun tak jalan maka yang ditempuh jalan buntupun dilabraknya, yang penting keinginan bisa tercapai.
Itulah perilaku sebut saja EA pria berusia 37 tahun warga Dusun Babakan Curug Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe kini harus mendekam dalam tahanan di Mapolres dan dipastikan harus berlebaran di dalam sel tahanan.
Mulanya tersangka EA terdesak kebutuhan yang makin meningkat, apalagi dirinya seorang tenaga serabutan jalan pintas yang dilakukan yaitu membobol toko di daerah Cirangkong masih Kec. Cijambe di malam hari.
Barang yang diembatnya selain 17 slop rokok berbagai merk, hp merk Samsung galaxy tps 10, kamera cctv, DVR cctv, router wiffi, tv polytron.
Akibat kejadian ini pemilik toko mengalami kerugian Rp. 43.5 juta.
Anggota Reskrim Polsek Cijambe dan Polres mengadakan penyelidikan dan mengarah pada EA sebagai pelakunya. Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Ade Rizki F. Membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara”. tegasnya. (eddy muteh)