ket foto: terdakwa saat digiring masuk ruang persidangan
SUBANG.(MSS),-Sidang perkara pembunuhan terhadap korban Asep Firmansyah (22) warga Kampung/Desa Jati Kecamatan Cipunagara yang dilakukan oleh Rudini alias Congli (24) memasuki babak penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) Subang, Rabu (2/11) oleh jaksa penuntut umum William Jakson Sigalinggung setelah mendengarkan saksi-saksidan mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Rudini alias Congli. Oleh jaksa dijerat dengan pasal 339 KUH Pidana yaitu pembunuhan yang diikuti dengan pencurian dengan hukumn 20 tahun penjara.
Sidang yang diketuai oleh Subiar Teguh Wijaya SH, dan anggota Ratih Kusuma Wardhani SH, dan Dr. Andi Julia Cakrawala didampingi PP Subarman SH, atas tuntutan jaksa tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya Ida Widaningsih SH mengajukan pembelaan. Oleh Ketua majelis hakim sidang diundur sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (eddy muteh)