Terbongkar Kasus Penyiraman Air Kimia, Tiga Orang Eksekutornya Ditangkap

Kriminal

   

Ket foto: Kapolres di hadapan awak media dan kedua tersangka pelaku  

 

 

SUBANG.(MSS),-Polisi akhirnya mengungkap setelah tiga orang tersangka pelaku sebagai eksekutornya ditangkap dari pengakuan tersangka pelaku terbongkar bahwa aksi pencurian dengan kekerasan (curas) hanya aksi untuk mengalihkan perhatian seolah-olah telah terjadi curas yang sebetulnya adalah karena dendam terhadap korban.
Awalnya korban Neneng Komalasari (22) warga Kampung Tanjungjaya Kec. Binong pergi sendirian dengan menggunakan motor matic Mio bernomor polisi T 6130 WV pada  Sabtu (12/12) lalu, saat di Jalan Tarum Timur Desa Betok Desa Karangwangi Kec. Binong motornya dipepet oleh sebuah motor dengan dua orang penumpangnya sembari menyiramkan air ke wajahnya  yang diikuti oleh motor lain.
Korban tersentak kaget dan sempat terjatuh seorang pelaku menarik kantong milik korban dan korban mempertahakannya terjadilah tarik menarik, pada saat demikian seorang saksi yaitu Supriatna melihat kejadian dan membantu korban, sedangkan ketiga pelaku langsung kabur.
Wajah korban sebelah kanan terasa pedih juga di dada bawah dagu, korban dievakuasi ke puskesmas terdekat, dan diketahui bahwa luka diwajah ternyata disiram air kimia, lalu siapa pelakunya?
Kerja keras anggota Reskrim Polres setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan membuahkan hasil setelah mengamankan seorang tersangka pelaku yaitu AR  alias M (26) warga Binong di rumahnya, kemudian kedua tersangka pelaku lainnya yaitu SP (19) warga Karangwangi Binong dan SA alias  IB (22).         
Menurut pengakuan tersangka pelaku disuruh oleh DD (buron) dengan diberi upah Rp 5 juta, sedangkan air kimia diperoleh dari temannya yang bekerja di sebuah toko perhiasan.
Kapolres  Subang AKBP Aries Kurniawan W. dan Wakapolres Kompol Doni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan M. dihadapan awak media Rabu (20/1) terhadap pelaku dikenakan tuduhan berlapis tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan