SUBANG.(MSS),-Kalau sudah ada yang korban meninggal karena tawuran, sudah dapat dibayangkan yang menderita pastilah kedua orangtuanya, sedih bercampur tanda tanya kenapa anaknya ikut tawuran padahal tadi ada di sini, siapa yang ngajak pergi. Kenapa sampai pergi ke Ciasem?
Korban yang meninggal seorang pelajar berinisial AC (18) warga Kampung Gempol Bojong Desa Gempol Kolot Kec. Banyusari Karawang setelah korban dibawa ke RS niCentral Medical Cikalong Karawang dengan luka tusuk di dada sebelah kiri. Tempat kejadian tawuran antar pelajar pada Sabtu malam (20/4) di Dusun Krajan Desa Sukahaji Kec. Ciasem.
Setelah mendapat persetujuan orangtuanya korban AC. Dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Indramayu, dan pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Subang dengan LP/B/09/IV/2024/SPKT/Sek. Ciasem/Res Subang/Polda Jabar.
Tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, pasal 80 ayat (3) 100 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Resmob Satreskrim Polres Subang dibawah pimpinan Ipda. Tatang Suryaman pada Minggu malam (21/4) sekira pukul 21.30 berhasil mengamankan 17 orang saksi beserta barang buktinya.
Pelakunya AS (15) warga Desa Pinangsari Kec.Ciasem, pelaku dan saksi berada di Mapolres Subang guna pengembangan lebih lanjut. (Poto: Humas/eddy muteh)Lagi,