SUBANG.(MSS),-Galian tanah merah untuk pembangunan biasanya pabrik diijinkan bila pelaku mengurusnya, tetapi karena tersangka pelaku NR warga Sukamelang Subang tanpa melalui prosedur artinya tanpa ijin dari pemerintah dalam hal ini BKPM RI tentu saja ilegal.
Keterangan yang diperoleh “MSS” menyebutkan, lokasi penambangan tanah merah yang ada di Desa Cibeunying Kec. Cipeundeuy dan dijual ke daerah Purwakarta,tanah yang sudah dijual 20 rit dan harganya Rp 950 ribu per rit. Dalam menjalankan usahanya ini NR menyewa alat berat berupa Excavator untuk mengeruk tanah dan 4 dump truk untuk membawa tanah merah.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi dan Kanit III Iptu M Raka Dwi Darma saat gelar perkara di Mapolres Jum’at (2/9), terhadap tersangka dijerat tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (Eddy Muteh).