Ket foto: saat gelar perkara di Mapolres SUBANG.(MSS),-Merasa kurang puas setelah berhasil menjambret tas milik korbannya tersangka pelaku malah mencoba memperkosanya dengan cara menelanjangi celana yang dikenakan korban, saat itu ada motor yang akan lewat pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam keadaan terluka dan keadaan setengah telanjang. Selasa (23/7).
Awalnya korban RH (28) warga warga Dusun Gombong Desa Mekarsari Cikaum pulang dari Subang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra menuju rumahnya, saat korban berada di jalan desa di Dusun Galumpit Desa Gandasari tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama Carhalim alias Karung (39) warga Dusun Tanjungkerta Desa Gandasari dengan mengendarai Honda Vario warna merah dengan nomor polisi D 5078 FH.
Dalam keadaan seperti itu korban berhenti dan pelaku turun langsung menjabret tas milik korban secara spontan korban berteriak minta tolong, pelaku malah mengambil batu dan memukulkannya ke bagian muka hingga korban terjatuh, saat itu pelaku mengambil hp di dalam kantong celana sebelah kanan korban dan membuka celana jeans hingga celana dalamnya, oleh pelaku celana itu dimasukan ke dalam bagasi motor miliknya.
Merasa kurang puas juga tangan pelaku malah meraba-raba kemaluan korban, saat kritis ada kendaraan lain yang datang sedangkan pelaku langsung kabur dengan meninggalkan korban yang kemudian ditolong oleh pengendara yang kebetulan lewat.
Akibat wajahnya dilempari batu sehingga korban mengalami luka patah hidung dan materi Rp 2.5 juta.
Anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dengan cara melakukan chek post nomor hp korban dan diketahui berada di sekitar pasar Ampera dan sebagian wilayah Gandasari,
Ciri-ciri pelaku masih diingat oleh korban, oleh anggota mengarah pada pelaku dan langsung mengintrogasi serta melakukan penggeledahan dan diketemukan celana jeans milik korban . Pelaku mengakui perbuatannya bahwa barang-barang milik korban masih disimpan di rumahnya.
Motor yang dipakai sarana untuk kejahatan pelaku diamankan, serta barang milik korban berupa hp merk Maxtron Pluto, alat-alat kecantikan, uang Rp 350 ribu, tas warna merah, tas selempang dan celana jenas dijadikan barang bukti.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas R. turut mendampingi Kapolsek Cikaum AKP Bambang dan Kanit Reskrim Aiptu Pepe dalam gelar perkara di hadapan awak media, Rabu (24/7) terhadap pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. (eddy muteh)