Sudah Beredar 3 Bulan, Lima Tersangka Pelaku Miras Oplosan Digelar

Kriminal

ket foto: rumah kontrakan yang dipakai produksi miras oplosan dan ekspose 

SUBANG.(MSS),-Jajaran Satreskrim Polres Subang, Rabu (15/11) menggelar miras oplosan yang terletak di rumah kontrakan di Kampung/Desa Tanjungwangi RT 04/02 Kec. Cijambe.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustandi  dan Kanit Tipiter Ipda Andi, menuturkan kelima tersangka pelaku miras oplosan diotaki oleh tersangka TS (44) warga Kampung Kelapa Dua Kel. Tugu Kec. Cimanggis Depok dibantu empat rekannya yaitu tersangka ES  (30) warga Dusun/Desa  Panikel Kec. Kampung Laut Kab. Cilacap Jateng, Su (34) warga Dusun Pakenceng Desa/Kel. Sukaharja Kec. Telukjambe Karawang, Sa (29) Kampung.Desa Gumelem Wetan Kec. Susukan Banjarnegara (Jateng) dan tersangka Ra (40) warga Banjarnegara (Jateng).
Menurut tersangka bahwa miras mengolahnya sendiri yaitu mencampurkan bahan baku tanpa mempunyai keahlian dalam hal memproduksi miras beralkohol dan tanpa takaran yang pasti. adapun jenis minuman beralkohol yang diproduksi di antaranya  Vodka merk Big Boss, Vodka merk John Martin, Anggur Ginseng merk Victor, Anggur merk SWC dan Whisky merk Catuas.
Kemasan botol bekas yang dibersihkan kembali dan ditempel label baru seolah-olah miras beralkohol tersebut asli dan layak dipasarkan, sedangkan pemasarannya  di Subang, kota Bandung dan wilayah Serang Banten.  dan sudah beroperasi selama tiga bulan dengan rata-rata produksi 720 botol permingu.
Terhadap tersangka dikenakan tuduhan berlapis yaitu Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 106 UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 milyar. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan