ket foto: terdakwa akan sidang dan selama sidang dijaga ketat anggota Dalmas
SUBANG.(MSS),-Sidang pembunuhan yang menghadirkan terdakwa Rudi alias Congli (24) warga Kampung/Desa Jati Kec. Cipunagara pelaku pembunuhan tunggal terhadap korban Asep Iman Firmansyah (22) masih tetangga terdakwa mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang, mendapat pengawalan ketat Dalmas, Rabu (78/9).
Pantauan “MSS” dilokasi menyebutkan, sebelum kedatangan terdakwa ke pengadilan satu peleton Dalmas sudah disiagakan yang dikomandani oleh Ipda Dadan. “Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan terutama dari keluarga korban, selain itu juga untuk mengamankan jalannya persidangan” tegas Dadan, usai sidang terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan pengawalan ketat.
Sidang yang diketuai oleh Subiar Teguh Wijaya SH, didampingi kedua hakim anggota Ratih Kusuma SH dan Dr. Andi Julia SH. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) William Jakson Sigalingging SH, dalam sidang terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ida W. SH.
Menurut jaksa, korban tewas setelah diberi racun ‘feuradan’ , yang dibelinya dari sebuah warung Rp. 4 ribu yang dicampur dengan minuman suplemen. Terdakwa Rudini alias Congli sedang kalap karena motor yang dipakainya digadaikan kepada orang tanpa sepengetahuan istrinya dan terdakwa akhirnya mencari sasaran agar motor yang digadaikan bisa ditebus kembali.
Saat korban Asep Iman Firmansyah sedang bermain bilyard, di sinilah niat pelaku timbul karena melihat sepeda motor Vixon bernomor polisi T 6881 WP, karena kebutuhan sudah sangat mendesak maka pada Sabtu sore (14/5) terdakwa mengirim pesan singkat mengajaknya untuk bermain dan seolah-olah ada dua wanita yang sudah menunggunya dan mengajaknya untuk bertemu. Sedangkan tempatnya sudah ditentukan yaitu di sungai Cigadung Kampung Sangkali Desa Karangsari Kec. Binong.
Korban tambahnya, oleh terdakwa disuruhnya membeli rokok dengan menggunakan motor miliknya, saat itulah terdakwa memasukan ‘feuradan’ ke dalam minuman suplemen, sedangkan minuman serbuk isinya dibuang seolah-olah minuman itu deicampur dengan serbuk suplemen.
Sekitar lima belas menit kepala korban merasakan pusing-pusing, oleh terdakwa disuruhnya berpindah tempat sembari kepalanya dipijit-pijit dan saat situlah korban menghembuskan napasnya. Setelah yakin korbannya tewas kemudian terdakwa mengambil hp, dompet dan motor milik korban sembari mendorongnya ke pinggir kali.
Tiga hari setelah pembunuhan itu mayat korban baru bisa diketemukan dan dikenali, karena keluarganya masih terus mencarinya, sidang digelar Selasa pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi (eddy muteh).