Ket foto: ilustrasi pemusnahan miras ciu
SUBANG.(MSS),-Berulangkali aparat kepolisian merazia warung yang menjual miras (minuman keras), tapi tak pernah bagi pelaku penjualnya seperti main petak umpet, kalau kena razia ya dapat kalau tidak ya lolos.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pusakanagara pelaku pencabulan sebelumnya sempat minum miras sejenis ciu dan begitu juga kepada calon korbannya dipaksa untuk menenggak.
Antara tersangka pelaku yaitu Desug alias Dedi (19) warga Desa Bojongjaya Kec. Pusakajaya dan korbannya sebut saja Tuti (15) warga Desa Sukaseneng Kec. Compreng sudah saling kenal, singkatnya pada Sabtu sekira pukul 18.30 Desug tidak pergi sendirian melainkan bersama dua teman dan calon korban pergi ke sebuah saung sawah (gubug reyot) blok Rancabata Dsn Pasirjati sampai tempat yang dituju kedua teman Desug disuruh pergi dan kini tinggal Desug dan Tuti.
Desug yang sejak semula napsu birahinya sudah naik ke ubun-ubun memaksa Tuti untuk membujuk celana bagian bawahnya, Tuti yang sudah dalam keadaan limbung karena tak biasa minum miras tak berbuat banyak tapi lain lagi dengan Desug ini suatu kemenangan dan melampiaskan napsu birahinya dengan serangan naik-turun sampai titik puncaknya.
Dalam kesempatan itu seorang warga yang akan mencari ikan mendengar ada suara rintihan di dalam gubug dan ternyata ada seorang wanita, sedangkan Desug bersiap-siap akan pergi, singkatnya Tuti menceritrakan kejadian ini pada orangtuanya dan polisi yang menanggapi laporan langsung mengamankan tersangka pelaku.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Syahidin didampingi Kanit Reskrim Ipda Masri Sarif saat dikonfirmasi, Senin (8/1) membenarkan telah mengamanakan tersangka pelaku pencabulan sedangkan korbannya masih di bawah umur putus sekolah. (eddy muteh)