Serobot Tanah PT PG Rajawali, Kebun Tebu Dibakar

Kriminal

  
SUBANG.(MSS),-Aksi penyerobotan tanah PT PG Rajawali untuk yang kesekian kalinya terjadi lagi, kali ini para tersangka pelakunya dari Koperasi Tani Warga Makmur dengan cara menerbitkan surat ijin garapan.Tersangka pelaku menghasut orang lain agar bersama-sama menebang dan membakar pohon tebu dan mematoknya dengan alasan tanah tersebut tanah ex PTPN VII yang telah habis masa berlakunya dan telah kembali kepada negara.
Aksi penebangan disertai pembakaran kebun tebu terjadi di rayon Manyingsal Kec. Cipunagara pada Selasa (16/6), saat pelaku menebang dan membakar kebun tebu diketahui oleh pihak PT PG Rajawali II Subang sebanyak 80 orang telah terperdaya oleh pelaku  karena untuk bisa mengkavling tanah seluas 1 hektar masing-masing dipungut biaya Rp 300-500 ribu.
Polis segera mengamankan 25 orang pelaku, dalam pemeriksaan ternyata ada  lima orang yang berperan yaitu D (84) warga Gardulangkap Desa Gunung Sembung Pagaden berperan sebagai pengawas koperasi yang menghasut dan menyuruh orang lain agar melakukan pembakaran lahan tebu dan pematokan.
S (57) warga Kampung Cerelek I Desa Gunung Sembung Pagaden berperan sebagai Ketua Koperasi yang menerbikan surat ijin garapan kepada masyarakat yang menghasut dan menyuruh orang lain untuk melakukan pembakaran dan pematokan lahan. 
EH (52) warga Kampung Gembo I Desa Gembor Pagaden berperan sebagai koodinator lapangan yang mengkoordinir masyarakat agar melakukan pembakaran dan pematokan lahan.
AK (25) warga Kampung Simpangsari Desa Cisaga Subang berperan sebagai yang menebang pohon dan C (49) warga Kampung Krajan Desa Nanggerang Kec. Binong yang berperan yang melakukan penebangan dan pematokan lahan.
PT PG Rajawali II sebagaimana SHGU No. 01/Manyingsal yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2014 masa berlakunya sampai dengan 1 Desember 2027.
Terhadap pelaku D, S  dan EH dikenakan pasal 160 jo Pasal 170 jo pasal 406 jo pasal 55 KUH PIdana dengan penjara 6 tahun sedangkan pada AK dan C dikenakan pasal 170 jo pasal 406 KUH Pidana dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M Ilyas R. menyampaikan hal tersebut dihadapan awak media Jum’at (21/6). (eddy muteh)
 

Tinggalkan Balasan