Seorang Tersangka Pelaku Pencuri Motor Dilumpuhkan Timah Panas

Kriminal

Ket foto: ekspos  ranmor 

.

SUBANG.(MSS),-Dua kelompok pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) , punya cara tersendiri yaitu kelompok pertama dengan modus sepeda motor yang di parkir depan rumah korban dalam keadaan terkunci stang, saat sepi barulah kelompok pertama ini bergerak, sedangkan kelompok kedua yaitu dengan cara membobol warung saat sedang sepi.
Pelaku kelompok pertama terjadi di Binong pada 13 Januari dengan korban Asep Rohenda dan 14 April dengan korban Rasim Cakil.
Di bulan Januari yaitu Sabtu (13/1) sekira pukul 20.00 di area pesawahan di Blok Cihapit Desa Mariuk Kec. Tambakdahan, korban sedang memarkirkan kendaraan Yamaha Yupiter Z bernomor polisi E 2977 KM, tersangka pelaku yang datang ke tempat ini yaitu S alias Gobang (42), RF (24), T dan Y berboncengan dengan menggunakan Honda Beat warna pink dan Yamaha Vixon warna hitam.
Aksi keempat kawanan ini terendus petugas kepolisian pada Senin (29/1) sekira jam 10.00 motor Yamaha Yupiter Z  telah berubah warna diketahui berada di Kampung Tegalpanjang Desa Tanjungrasa Kec. Tambakdahan. Kamis (19/4) seorang pelaku S alias Gobang merupakan seorang recidivis curanmor motor di daerah Tambakdahan juga ada temannya yaitu RF merupakan teman pelaku dan petugas menemukan kunci astag dan anak kunci alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Salah seorang pelaku yaitu S berusaha untuk kabur sebuah tembakan mengenai kaki kirinya.
Menurut pengakuannya S alias Gobang dan T menghampiri motor yang menjadi sasarannya dengan merusak kunci astag, sedangkan RF dan Y mengawasi situasi, motor hasil curian mereka bagi dan uangnya dipakai untuk membeli miras.
Ditambahannya pula S alias Gobang pernah membeli motor Honda Beat warna merah dari J (48) saat J diamankan di rumahnya ternyata tidak jauh dari lokasi pencurian motor Honda Beat warna merah itu yaitu di Kampung Gembor I RT 001/001 Desa Gembor Kec. Pagaden, sedangkan kedua pelaku yaitu T (35) dan Y (38) dinyatakan buron.
Kelompok kedua terjadi di Pagaden pada 04 September 2017 lalu dengan korban Dadang Suryaman di warung POM Mini di Kampung Julang RT 33/09 Desa Sukamulya Kec Pagaden, pelaku merusak dinding dan gembok warung untuk masuk ke dalam warung lalu mencuri sepeda motor Honda Vario T 6796 YG.
Delapan bulan kemudian pencurian ini baru bisa terungkap.dari seorang pelaku lainnya yaitu  DR (41) warga Desa Kalijati Barat, DR mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama kedua temannya yaitu A dan H,keduanya masih buron dan penurian memang sebelunya elah direncanakan, moor itu dibeli oleh DR  Rp 1.5  juta dan motor itu akhirnya dipakai oleh DR sampai amankan aparat keplisian.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi turut mendampingi Kanit Ranmor Ipda Bambang S. di aula Mapolres Subang dihadapan awak media.  (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan