ket foto: saat ekspose pencurian sepeda motor
SUBANG.(MSS),-Seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil diciduk setelah buron selama tiga bulan, sedangkan temannya masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
Mulanya kedua pelaku yaitu tersangka S (40) warga Ciasem dan tersangka AB (30) warga Karawang pada Senin (7/8) dengan motor Honda Beat tanpa nomor polisi berangkat dari Ciasem menuju Pusakanagara sekira pukul 00.30, Saat tiba Pamanukan yaitu Dusun Parmasari RT 03/10 Desa/Kec. Pamanukan sekira pukul 06.00 melihat sepeda motor Honda Scopy bernomor polisi T 2793 YT sedang parkir di halaman rumah.
Tersangka AB masuk ke halamnan rumah menuju sasaran dengan membawa kunci leter T sementara tersangka S duduk di motor yang dikendarainya, setelah motor berhasil dicuri, tersangka AB membawa motor curiannya dan tersangka S mengikutinya dari belakang. Motor hasil curian kemudian dijual di daerah Cilamaya Karawang seharga Rp.3 juta. dan hasilnya dibagi dua. Dari pengaqkuan tersangka pernah melakukan beberapa kali pencurian di wilayah Subang.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustandi ddampingi Kasubag Humas AKP Udi Sahudi di hadapan awak media, Selasa (31/10). (eddy muteh)