SUBANG. (MSS),- Keinginannya mungkin saat lebaran dapat uang lebih dari penjualan barang ini, tapi nasib berkata lain malah masuk jeruji besi karena barang yang dijualnya berupa narkotika.
Adalah MH (20) pria punya pekerjaan serabutan ini mungkin, dengan menjual barang ini bakal aman-aman saja gerak-gerik pekerjaan ini tercium oleh anggota Satres Narkoba dan menangkapnya pada Rabu (26/3) sekira pukul 14.30 di pinggir jalan lapang Morely Land Kampung Cibarola Kel. Soklat Subang.
Dari tubuh pelaku MH, polisi menemukan barang bukti 25 paket atau seberat 7.04 gram sabu yang disembunyikan dalam berbagai bungkus seperti plastik bekas kopi dan makanan ringan, selain itu disita pula 1 hp merk Vivo V17, 1 unit timbangan dan motor Honda Beat yang dipakai untuk transaksi.
Menurut pengakuannya barang itu didapat dari pria berinisial TP warga Subang Utara, dalam menjalankan transaksi dengan konsumennya barang itu dibawah pohon dan menutupnya dengan kerikil agar tidak terlihat dari luar selanjutnya memberikan poto petunjuk lokasi barang yang disembunyikan melalui aplikasi di berbagai lokasi.
Polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 13 M.
Seperti yang disampaikan Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto pada Pokja. (Humas: Eddy muteh).
Seorang Pria Diringkus, Ditemukan BB 25 Paket Sabu
